Ibadah haji untuk orang Indonesia dapat dilakukan dengan 3 cara yaitu dengan melalui program haji reguler, program haji khusus berkuota dan program haji Khusus non kuota. Semua cara bertujuan sama yaitu menunaikan ibadah haji sedangkan perbedaan ke-3 cara terletak pada waktu ke berangkatan dari hari pendaftaran. Prinsip ke berangkatan ibadah haji ke Baitullah sebenarnya sama harus mendapatkan Visa atau izin masuk dari kedutaan Arab Saudi, visa yang diberikan gratis hanya untuk mengunjungi 3 kota di Arab yaitu berhenti di Jeddah, Madinah dan Mekkah itu pun hanya menggunakan jalur tol. Jamaah haji sekarang dibatasi dengan sistem kuota, 1 kuota untuk 1000 orang muslim, pada kuota ini dibagi menjadi dua untuk jamaah haji reguler dan jamaah haji khusus.
Haji reguler di peruntukkan untuk masyarakat Indonesia dengan biaya paling murah, sedangkan haji khusus harus membayar biaya lebih mahal dari pada haji reguler. Pendaftaran dan pembayaran uang setoran awal haji plus dilakukan di agent revel yang sudah mempunyai izin resmi dari Kmenterian Agama sebagai penyelengara haji plus. Kemudian oleh agent trevel disetorkan ke rekening pemerintah untuk mendapatkan nomor porsi melalui Siskohat. Takdir manusia sudah diatur oleh Allah tertulis di lauful mahfud jauh sebelum manusia lahir ke dunia. Maut, umur, jodoh dan rejeki adalah takdir Allah, manusia hanya bisa berencana namun Allah yang menentukan. Manusia atau umat muslim harus berencana untuk mengunjungi Baitullah jika mampu namun yang menentukan sampai atau tidak kita di Baitullah adalah sepenuhnya ke putusan Allah (takdir Allah). Calon jamaah haji khusus yang telah melunasi BPIH bisa melakukan pembatalan setoran awal lunas haji plus pendaftaran ke berangkatan dengan alasan berbagai hal sepeti: terkena musibah bencana, mengalami kecacatan, sakit parah yang tidak memperbolehkan pergi ke luar negeri, dan meninggal dunia. Pembatalan ke berangkatan dapat dilakukan di tempat penyelenggara ibadah haji khusus atau PIHK dengan membawa beberapa persyaratan untuk calon jamaah haji khusus dengan alasan pembatalan selain meninggal dunia yaitu: surat permohonan pembatalan beserta alasan pembatalan, bukti asli setoran awal dan lunas BPIH khusus, bukti asli aplikasi transfer setoran awal dan lunas BPIH khusus, SPPH, buku tabungan haji asli dan foto copy, KTP asli dan foto copy. Untuk jamaah haji yang melakukan pembatalan setoran lunas haji plus karena alasan meninggal dunia bisa melakukan pembatalan melalui ahli waris di tempat PIHK dengan membawa persyaratan: Surat permohonan pembatalan dari ahli waris atau kuasa waris, surat keterangan ke matian, surat keterangan waris atau kuasa waris, KTP asli dan fotocopy ahli waris atau kuasa waris, Pihak PIHK lalu mengirim surat permohonan pembatalan ke Direktorat pengelolaan haji dalam negeri. Uang pengembalian pembayaran uang muka dan biaya lunas haji khusus akan dikembalikan melalui Direktorat pengelolaan dana haji melalui Pihak PIHK (Penyelengara Ibadah Haji Khusus) tempat calon jamaah haji khusus terdaftar. Lalu selanjutnya akan ditransfer ke rekening nasabah. Uang pengembalian pembatalan setoran lunas haji plus tersebut akan diproses paling lama tujuh belas hari kerja, dan pihak Kementerian Agama tidak melakukan pemotongan biaya apapun terkait uang pengembalian tersebut namun biasanya pihak agen atau PIHK akan memotong uang pengembalian tersebut untuk biaya adminitrasi. Demikianlah proses cara pembatalan setoran lunas Haji plus. Semoga bermanfaat.
0 Comments
Your comment will be posted after it is approved.
Leave a Reply. |
Kantor Pusat Alhijaz
Graha Alhijaz : Telp : 021-8011111 WA 1 : 0812-8252-6454 (Ginan) WA 2 : 0857 1692 6969 |
Rekening Pembayaran
|
www.travelumrohhajiku.com