Biaya ibadah haji juga mencakup beberapa hal penting seperti pelayanan, perlindungan dan pembinaan. Pelayanan, mencakup proses pendaftaran calon jamaah haji, mengurus dokumen ke berangkatan (passport, visa dan lain-lain), pembekalan ilmu tasik calon jamaah, mengurus tiket penerbangan, penginapan, konsumsi tenaga pendamping dan mengatur proses perjalanan selama di Kota Mekkah. Perlindungan, calon jamaah haji akan dibantu dengan tenaga pendamping saat berada di Arab Saudi sampai kembali lagi ke tanah air. Pembinaan, mengatur segala jenis kegiatan perizinan dan menetapkan biaya perjalanan.
Proses pembayaran biaya haji reguler Pembayaran biaya haji melalui Kementerian Agama lewat bank-bank pemerintah atau swasta yang telah ditunjuk pemerintah berdasarkan pertimbangan dari Gurbenur Bank Indonesia. Kementerian Agama telah menunjuk bank-bank dalam penerimaan setoran BIPH seperti bank BTN, bank Permata, Bank Jateng, Bank Sumut, Bank DKI, Bank Jatim, Bank CIMB Niaga, Bank Sumselbabel, Bank Aceh dan Bank Nagari sedangkan untuk bank nasional Kementerian Agama telah menetapkan tiga Bank Nasional sebagai bank transito yaitu Bank Rakyat Indonesia atau BRI, Bank Mandiri dan Bank Negara Indonesia atau BNI. Besarnya biaya penyelenggara Ibadah haji reguler maupun khusus bervariasi setiap tahunnya sesuai dengan nilai tukar mata uang rupiah terhadap dollar serta kondisi perekonomian Indonesia sendiri. Besarnya BPIH ditetapkan oleh Presiden atas usulan dari Menteri Agama yang sebelumnya telah mendapat persetujuan dari DPR RI. Besarnya BPIH ditentukan berdasarkan komponen yaitu: biaya penerbanga tiket pulang-pergi (40-48%), biaya operasional saat berada di Arab Saudi (penginapan, makan dan dana akomondasi selama di tanah suci ) dan biaya untuk operasional dalam negeri (biaya administrasi mengurusi paspor, Visa, pemenuhan perlengkapan (tas, koper, id Card dan tempat paspor). Pembatalan setoran awal haji reguler Pendaftaran calon jamaah haji dilakukan di tempat penyelenggara ibadah haji reguler di kantor Kementerian Agama kota atau Kabupaten dengan membayar uang muka terlebih dahulu namun manusia hanya bisa berencana sementara takdir ditentukan oleh Allah Swt sebelum jamaah haji melunasi BPIH dan ternyata takdir berkata lain Jamaah haji boleh melakukan pembatalan setoran awal haji reguler dikarenakan beberapa alasan bahkan bisa dikarenakan meninggal dunia. Cara pembatalan setoran awal haji reguler karena alasan selain meninggal Dunia yaitu: jamaah haji bisa mengajukan permohonan pembatalan setoran awal haji reguler di kantor kementerian Agama kabupaten/kota dengan membawa beberapa persyaratan seperti surat pembatalan permberangkatan beserta alasan pembatalan, bukti asli telah melakukan pembayaran BPIH, bukti asli aplikasi tanda transfer setoran awal BPIH, KTP asli atau foto copy dan bukti tabungan haji asli dan foto copy. Calon jamaah haji yang sudah meninggal Sementara untuk pembatalan setoran awal haji reguler yang batal berangkat karena meninggal dunia, urusan permohonan pembatalan dapat dilakukan oleh ahli waris dengan membawa beberapa persyaratan sama dengan permohonan pembatalan sebelumnya ditambah dengan syarat dokumen keterangan ke matian, persyaratan KTP menggunakan KTP ahli waris. Surat Permohonan pembatalan akan dilakukan oleh kantor Kementerian Agama di Kabupaten atau Kota yang selanjutnya surat permohonan dikirim ke kantor direktorat pengelolaan dana haji, uang setoran awal akan dikembalikan melalui transef bank. Proses pembatalan setoran awal haji reguler sekarang sudah sangat mudah, pihak kementerian Agama mengedepangkan prinsip mudah dan transparan. Pembatalan setoran awal haji reguler juga dapat dilakukan oleh ahli waris apabila yang bersangkutan atau calon jamaah telah meninggal Dunia.
0 Comments
Your comment will be posted after it is approved.
Leave a Reply. |
Kantor Pusat Alhijaz
Graha Alhijaz : Telp : 021-8011111 WA 1 : 0812-8252-6454 (Ginan) WA 2 : 0857 1692 6969 |
Rekening Pembayaran
|
www.travelumrohhajiku.com