Alhijaz
  • Umroh Ramadhan
  • Umroh Syawal
  • Umroh Plus Turki
    • Umroh Plus Dubai
  • Haji Plus 2023
  • Profile
  • Umroh Ramadhan
  • Umroh Syawal
  • Umroh Plus Turki
    • Umroh Plus Dubai
  • Haji Plus 2023
  • Profile

BLOG

Cara Pembatalan Setoran Lunas Haji Reguler

0 Comments

 
Beribadah ke tanah suci tentu merupakan sebuah impian bagi setiap kaum muslim di dunia. Rasanya sudah berbagai cara dilakukan untuk bisa berangkat haji mulai dari menabung, menjual tanah, mempelajari bacaan manasik haji, dan sebagainya. Namun, di kala semuanya sudah siap ternyata jemaah haji tidak bisa melaksanakan ibadah haji dan harus membatalkan keberangkatannya, seperti terkena kecelakaan yang menyebabkan jemaah tidak bisa berangkat, sakit keras yang tidak memungkinkan jemaah berangkat haji, atau meninggal dunia.

Jika hal ini terjadi, Anda bisa mengajukan pembatalan setoran haji, apalagi jika setoran sudah lunas. Memang, tidak banyak orang yang mengetahui bagaimana cara pembatalan setoran lunas haji reguler ini. Anda harus mengetahui cara pembatalan ini, siapa tahu Anda, saudara, atau kenalan yang ingin membatalkan. Berikut ini tata cara yang bisa dilakukan untuk membatalkan setoran haji.

Pembatalan Haji Bukan karena Meninggal
Pembatalan pemberangkatan haji ini bisa dilakukan kantor Kemenag Kabupaten/Kota tempat domisili dengan membawa persyaratan berikut.
  • Surat pembatalan permohonan dengan materai Rp. 6.000 yang ditujukan kepada Kepala antor Kemenag kabupaten/Kota dengan menyebutkan apa alasan pembatalan keberangkatan haji secara jelas.
  •  Menyerahkan bukti asli setoran BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) yang dikeluarkan oleh BPS (Bank Penerima Setoran) BPIH.
  • Menyerahkan bukti asli aplikasi transfer BPIH ke rekening menteri Agama.
  • Menyerahkan SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji).
  • Menyerahkan fototopi buku tabungan yang masih aktif dengan atas nama jemaah haji yang bersangkutan serta memperlihatkan buku tabungan aslinya.
  • Menyerahkan fotokopi KTP dan memperlihatkan KTP aslinya.

Pembatalan haji Karena Meninggal
Untuk membatalkan pendaftaran haji reguler karena meninggal, langkah-langkah berikut yang harus dilakukan. Pembatalan ini dilakukan di Kantor Kementerian Agama oleh ahli waris dengan membawa persyaratan berikut.
  • Surat permohonan pembatalan dengan materai Rp. 6.000 dari ahli waris jemaah haji yang meninggal. Surat ini ditujukan kepada Kepala Kemenag Kota/Kabupaten.
  • Surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh kepala desa, lurah, atau rumah sakit setempat.
  • Surat keterangan waris dengan materai Rp. 6.000 yang dikeluarkan oleh kepala desa atau lurah dan diketahui oleh camat.
  • Fotokopi KTP ahli waris dari jemaah haji yang meninggal serta memperlihatkan KTP yang aslinya.
  • Surat pernyataan tanggun jawab mutlak dari ahli waris jemaah dengan disertai materai Rp. 6.000.
  • Bukti asli setoran Biaya Pemberangkatan Ibadah haji (BPIH) yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Stetoran (BPS) BPIH.
  • Bukti asli transfer setoran BPIH ke rekening Menteri Agama.
  • Surat Permohonan Pemberangkatan Haji.
  • Fotokopi buku tabugan atas nama jemaah haji yang meninggal serta memperlihatkan yang aslinya (buku tabungan rekening yang masih aktif).
  • Fotokopi buku tabungan dari ahli waris dan memperlihatkan buku tabungan yang aslinya (masih aktif).
  • Pembatalan Otomatis
  • Pendaftaran calon jemaah haji secara otomatis bisa terjaid dengan ketentuan berikut.
  • Calon jemaah haji sudah melunasi BPIH, namun tidak bisa berangkat haji dengan alasan tertentu.
  • Calon jemaah haji yang tidak jadi berangkat akan masuk ke daftar tunggu tahunn berikutnya. Paling lama sebanyak 2 kali musim haji.
  • Jika selama 2 kali musim haji jemaah haji tidak juga bisa berangkat dengan alasan tertentu, maka secara otomatis pendaftaran calon jemaah haji berikut dibatalkan.
  • Pembatalan pendaftaran haji ini dilakukan melalui proses verifikasi dulu, baru kemudiian diptuskan dan ditetapkan oleh Dirjen Penyelenggaraan haji dan Umroh.

Itulah informasi tentang cara pembatalan setoran lunas haji reguler. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.
0 Comments

Your comment will be posted after it is approved.


Leave a Reply.

    Paket Haji Plus 2019

    RSS Feed

0813 8319 0300 0813 8319 0300
www.travelumrohhajiku.com