Beribadah ke tanah suci tentu merupakan sebuah impian bagi setiap kaum muslim di dunia. Rasanya sudah berbagai cara dilakukan untuk bisa berangkat haji mulai dari menabung, menjual tanah, mempelajari bacaan manasik haji, dan sebagainya. Namun, di kala semuanya sudah siap ternyata jemaah haji tidak bisa melaksanakan ibadah haji dan harus membatalkan keberangkatannya, seperti terkena kecelakaan yang menyebabkan jemaah tidak bisa berangkat, sakit keras yang tidak memungkinkan jemaah berangkat haji, atau meninggal dunia.
Jika hal ini terjadi, Anda bisa mengajukan pembatalan setoran haji, apalagi jika setoran sudah lunas. Memang, tidak banyak orang yang mengetahui bagaimana cara pembatalan setoran lunas haji reguler ini. Anda harus mengetahui cara pembatalan ini, siapa tahu Anda, saudara, atau kenalan yang ingin membatalkan. Berikut ini tata cara yang bisa dilakukan untuk membatalkan setoran haji. Pembatalan Haji Bukan karena Meninggal Pembatalan pemberangkatan haji ini bisa dilakukan kantor Kemenag Kabupaten/Kota tempat domisili dengan membawa persyaratan berikut.
Pembatalan haji Karena Meninggal Untuk membatalkan pendaftaran haji reguler karena meninggal, langkah-langkah berikut yang harus dilakukan. Pembatalan ini dilakukan di Kantor Kementerian Agama oleh ahli waris dengan membawa persyaratan berikut.
Itulah informasi tentang cara pembatalan setoran lunas haji reguler. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.
0 Comments
Your comment will be posted after it is approved.
Leave a Reply. |
Kantor Pusat Alhijaz
Graha Alhijaz : Telp : 021-8011111 WA 1 : 0812-8252-6454 (Ginan) WA 2 : 0857 1692 6969 |
Rekening Pembayaran
|
www.travelumrohhajiku.com