Tahukah Anda sejarah kewajiban haji bagi kaum Muslim? Sebagai kaum muslim Anda tetun tahu sejarah kewajiban haji bagi kaum muslim ini. Bagaimana tidak? Saat di bangku sekolah, dalam pelajaran Pendidikan Agama Islam, dijelaskan bagaimana sejarah adanya kewajiban haji. Namun, mungkin sebagian dari Anda sudah lupa tentang sejarah kewajiban ibadah haji ini. Tanpa banyak basa-basi, simak informasinye barikut.
Apa Itu Haji? Ibadah haji merupakan Rukun Islam yang kelima. Ibadah ini wajib hukumnya bagi mereka yang mampu melaksanakan setelah Sahadat, Shalat, Shaum (berpuasa), dan zakat. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Surat Ali Imran ayat 97, yaitu sebagai berikut. “Dan kewajiban kepada Allah atas manusia untuk berhaji ke Baitullah, bagi mereka yang mampu melakukan perjalanan ke sana. Barangsiapa yang ingkar akan kewajiban haji, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya dari seluruh alam” Ayat Al Quran tersebut memperkuat kewajiban dilaksanakannya ibadah haji bagi kaum muslim yang mampu, yaitu mampu secara fisik, sekuriti, dan finansial. Sejarah Ibadah Haji Jika dilihat dari segi sejarah, ibadah haji merupakan syariat yang dibawa oleh Rasulullah Muhammad saw untuk memperbaharui serta menyambung ajaran Nabi Ibrahim A.S. Ibadah ini awanya diwajibkan kepada umat muslim tahun 6 Hijriah, dengan turunnya ayat tadi (Q.S Ali Imran ayat 97). Pada tahun tesebut, Rasulullah bersama sekitar 1.500 umat muslim berangkat ke Mekkah untuk melaksanakan haji. Namun, mereka tidak bisa mengerjakannya lantaran dihalangi oleh kaum Quraisy hingga akhirnya muncullah perjanjian Hudaibah. Perjanjian ini menjadi tonggak penting dalam sejarah Islam. Setelah adanya perjanjian ini, untuk pertama kalinya Rasulullah dan para sahabat melakukan umrah ke Baitullah. Pada tahun berikutnya yaitu tahun 7 Hijriah, Rasulullah melaksanakan umrah dengan 2.000 kaum muslim. Tahun 9 Hijriah, barulah Rasulullah bisa melaksanakan haji dengan mengarahkan Sayyidina Abu Bakar As-Shidiq sebagai ketua dari sekitar 300 orang umat Islam yang melaksanakan ibadah haji. Semasa hidunpnya, Rasulullah hanya melaksanakan ibadah haji satu kali saja. Haji tersebut disebut Hijjatul Wada atau Hijjatul Islam, atau Hijjatul Balagh karena tidak lama setelah itu Rasulullah wafat. Pada saat itu, Rasulullah berangkat ke Madinatul Munawawarah tanggal 25 Zulkaidah tahun 10 Hijriah, hari Sabtu. Ia berangkat bersama istri dan sahabat-sahabatnya sekitar 90.000 orang. Rasulullah saat itu telah menyempurnakan syarat-syarat sunat Ihram, memakai ihram, serta berniat ihram di Zulhulaifah. Kini tempat tersebut dinamai Bir Ali, sekitar 10 km dari Madinah. Tanggal 4 Zulhijjah Rasulullah baru sampai di Mekkah setelah menempuh perjalanan selama 9 hari. Beliau kemudian berangkat ke Mina tanggal 8 Zulhijjah dan bermalam di sana. Rasulullah kemudian berangkat ke Arafah untuk melaksanakan wukuf tanggal 9 Zulkaidah yang jatuh pada hari Jumat. Rasulullah telah menyempurnakan seluruh rukun serta wajib haji sampai tanggal 13 Zulhijjah. Tanggal 14 Zulhijjah Rasulullah berangkat meninggalkan Mekkah menuju Madinah. Tiga cara ibadah haji mulai diperkenalkan sejak 4 Zulhijjah tahun 10 Hijriah. Tiga cara ibadah haji tersebut antara lain pertama, Haji Tamattu’ (bersenang-senang, yaitu dilakukan umrah dulu, baru haji); kedua, haji ifrad (mandiri ialah haji dulu baru umrah); dan ketiga, haji Qiran (ibadah haji dan umrah dilakukan secara bersamaan). Sebenarnya masih banyak sejarah-sejarah yang berkaitan dengan ibadah haji. Namun, untuk kali ini penulis hanya akan menginformasikan sejarah adanya kewajiban ibadah haji cukup sampai di sini. Di lain kesempatan penulis akan memberikan informasi seputar sejarah-sejarah yang berkaitan dengan ibadah haji. Semoga informasi ini menambah wawasan dan bermanfaat bagi Anda.
0 Comments
Your comment will be posted after it is approved.
Leave a Reply. |
Kantor Pusat Alhijaz
Graha Alhijaz : Telp : 021-801111 WA 1 : 0812-8252-6454 (Ginanti) WA 2 : 0857 1692 6969 |
Rekening Pembayaran
|
www.travelumrohhajiku.com